Jokowi Longgarkan Target TKDN untuk Pabrik Kendaraan Listrik di RI
Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden no. 79 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah merevisi aturan target tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk industri kendaraan listrik yang membuka pabrik di Indonesia.
Pada Pasal 8 Perpres no.79 tahun 2023 disebutkan jika industri kendaraan listrik roda dua dan roda empat wajib mengutamakan penggunaan TKDN sebesar 40% hingga 2026. Sementara pada 2027, target TKDN dinaikkan menjadi 60%.
Padahal sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan target TKDN sebesar 60% pada 2024. Itu berarti target TKDN 60% tersebut mundur dari rencana sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengatakan TKDN 60% idealnya diterapkan jika pengembangan industri baterai sudah selesai dilakukan. Saat ini, perkembangan industri baterai tengah meningkat di Indonesia dan diharapkan akan selesai pada 2026.
Menurut Rachmat, pencapaian target TKDN yang lebih tinggi memerlukan kesiapan infrastruktur dan industri baterai.
"Oleh karena itu, target untuk mewajibkan TKDN sebesar 60% pada tahun 2027 menjadi lebih realistis mengingat industri baterai baru akan siap pada 2026," kata Rachmat aat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).
Realisasi Subsidi Kendaraan Listrik Rendah
Realisasi subsidi kendaraan listrik masih jauh dari target tahun ini sebesar 200.000 unit hingga akhir 2023. Berdasarkan data Sisapira.id pukul 14.43 WIB Jumat (15/12), penyaluran subsidi kendaraan listrik baru mencapai 10.687 unit.